PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. 

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan yang diikuti sekitar 75 pelaku UMKM dan pelaku usaha syariah (PUS) itu merupakan hasil kolaborasi BI Kalteng, Halal Center UIN Palangka Raya, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperkuat ekosistem halal serta meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Satria Febrino, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan program pendampingan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM.

“Mulai Oktober 2026, berbagai produk UMKM wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Gunung Mas yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara BI, Halal Center UIN Palangka Raya, dan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan UMKM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing usaha masyarakat.

Dalam sesi utama, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memaparkan berbagai aspek terkait sertifikasi halal, mulai dari kebijakan, persyaratan, hingga tahapan pengajuan. Peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait dokumen dan proses yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal.

Selain itu, pelaku UMKM yang berminat diberikan kesempatan untuk langsung mengajukan produknya guna mendapatkan audit dan pendampingan sertifikasi halal secara gratis melalui Halal Center UIN Palangka Raya.

Program ini merupakan bagian dari prioritas BI dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Tengah. Pada 2026, BI Kalteng menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah memperoleh sertifikasi halal.

"Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya pada Mei 2026, Kabupaten Gunung Mas menjadi daerah berikutnya yang mendapatkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal sebagai upaya memperluas jangkauan program di Kalimantan Tengah," tambahnya.

BI ujarnya, mencatat tingginya antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung. Dari kegiatan tersebut juga teridentifikasi sejumlah UMKM potensial yang akan ditindaklanjuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Ke depan, BI bersama Halal Center UIN Palangka Raya akan terus melakukan pendampingan lanjutan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas serta berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM yang siap mengikuti program tersebut.

Melalui sinergi antara BI, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak UMKM di Gunung Mas yang memperoleh sertifikat halal sehingga mampu memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan di Kalteng. (MARINI/j)