PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sri Lestari mengecam keras kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Banteng dan menimpa seorang warga berinisial SJ.

Sri Lestari menegaskan, tindakan kekerasan yang berujung pada upaya menghilangkan nyawa tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tindakan kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai mengancam nyawa, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” jelas Sri Lestari, Senin, 22 Juni 2026.

Sri Lestari menilai perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, terutama dalam relasi personal maupun rumah tangga.

“Perempuan harus mendapatkan perlindungan yang maksimal dari segala bentuk kekerasan. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi,” jelas Sri Lestari.

Sri Lestari juga mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap pelaku berinisial SR.

Menurutnya, tindakan cepat aparat menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi korban,” jelas Sri Lestari.

Sri Lestari berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara tegas dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tegas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.  (WAHYU KRIDA/j)