BORNEONEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM dan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Keduanya saat ini berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan tidak manusiawi dalam upaya paksa yang dilakukan penyidik.
“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Budi menjelaskan pemenuhan HAM dilakukan melalui prosedur pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, terhadap setiap tersangka yang akan ditahan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum bergabung dengan tahanan lain.
“Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan.
Berdasarkan rekomendasi medis, Polri kemudian memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.
“Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar,” tegas Budi.
Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak humanis lainnya.
Salah satunya dengan memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit, Polda Metro Jaya juga memberikan akses kepada keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.
Budi menegaskan penegakan hukum dalam perkara tersebut didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Ia menyebut proses hukum tidak didasarkan pada latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.
Terkait adanya pernyataan pihak luar yang menyebut kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi meminta masyarakat mempercayakan penilaian tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian medis.
“Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu,” ungkap Budi.
ANTARA









