PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Plangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Ia menyampaikan bahwa prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru menjadi hal penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar.

Menurutnya, pembagian daya tampung berdasarkan pernyataan resmi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui jalur domisili sebesar 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Aturan tersebut sudah dirancang untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, sehingga tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan," tegasnya, Senin 22 Juni 2026.

Terkait anak guru, ia menjelaskan bahwa mereka tetap dapat mengikuti mekanisme yang ada, khususnya melalui jalur mutasi apabila orang tua mereka mengalami perpindahan tugas ke wilayah sekolah tujuan sesuai regulasi yang berlaku.

"Jangan sampai ada perlakuan khusus di luar ketentuan. Semua proses penerimaan murid baru harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas," tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar prosesnya berjalan bersih, tertib, dan tidak merugikan calon peserta didik maupun orang tua. (MARINI/H)