SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Ninuk Muji Rahayu membuat inovasi untuk mempermudah desa melakukan konsultasi yaitu "Si Kades".

 “Si Kades sebuah sistem konsultasi desa yang dirancang untuk memudahkan aparatur desa melakukan komunikasi dan konsultasi secara online dengan DPMD selaku pembina desa, " ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Kotim merupakan kabupaten dengan luas sekitar 16.796 Km²  yang terdiri dari 17 kecamatan , 17 kelurahan dan 168 desa.  Dengan luasan wilayah tersebut tentu jarak tempuh sebagian desa tidak dekat dengan Kota Sampit yang menjandi pusat kantor pemkab setempat salah satunya DPMD. 

Seperti desa di wilayah utara, waktu tempuh yang diperlukan untuk sampai ke Kota Sampit sekita 3-4 jam. Sehingga dengan adanya Si Kades yang merupakan transformasi pembinaan aparatur desa ini dapat memudahkan aparatur desa dalam berkonsultasi kepada DPMD tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor.

Lebih lanjut Ninuk menyampaikan bahwa dalam sistem ini juga terdapat basis pengetahuan yang berisi regulasi-regulasi terkait desa serta tutorial mengenai aplikasi Si Keudes 2.9

“Di dalam dasar pengetahuan yang ada di website Si Kades kami mengupload beberapa regulasi dan tutorial penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan kewenangan ataupun administrasi di desa,” ujarnya.

Ninuk berharap inovasi ini dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan kualitas pengelolaan tata pemerintahan desa, sehingga desa mampu berjalan dengan baik dan transparan.

Terkait kendala sinyal di beberapa daerah, Ninuk memastikan bahwa sistem konsultasi ini menerapkan metode hybrid antara online dan offline.

“Kalau desa yang susah sinyal, sistem konsultasi ini tetap terintegrasi secara hybrid. Kami koordinasi dengan Dinas Kominfo agar desa-desa yang kesulitan sinyal dapat dibantu peningkatan jaringan supaya Si Kades dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Inovasi “Si Kades” yang baru saja dilaunching oleh Bupati Kotim Halikinnor ini diharapkan menjadi solusi tepat dalam mendukung aparat desa agar lebih mudah mengakses konsultasi, mempercepat penyelesaian permasalahan, serta meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. (DEVIANA/H)