BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menjelaskan penyebab tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp171.394.282.886,35 atau sebesar 232,55 persen dari pagu SiLPA yang direncanakan.
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi sorotan sejumlah anggota DPRD Kotim yang mempertanyakan tingginya SiLPA dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Wajar DPRD mempertanyakan karena kenapa ada realisasi yang masih kurang tapi ada yang melonjak, itu ada perubahan mata rekeningnya. Yang SiLPA itu DAU (Dana Alokasi Umum) dana pusat yang peruntukannya tidak boleh kita gunakan kecuali oleh pusat," kata Halikinnor, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, sebagian besar SiLPA yang tercatat tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana tersebut tidak dapat dibelanjakan oleh pemerintah daerah apabila belum ada petunjuk atau peruntukan yang jelas dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, besarnya SiLPA bukan disebabkan kesalahan dalam perencanaan anggaran daerah sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak.
"Yang menjadi SiLPA besar itu sebagian besar berasal dari dana pusat yang peruntukannya tidak boleh digunakan selain sesuai ketentuan pemerintah pusat. Jadi bukan karena perencanaannya salah," ujarnya.
Halikinnor menjelaskan, dari total SiLPA sebesar Rp171,39 miliar, dana yang benar-benar menjadi sisa anggaran bebas pemerintah daerah hanya sekitar Rp39 miliar.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, seperti sisa nilai kontrak pekerjaan, dana yang masih tersimpan di puskesmas, serta saldo Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kalau yang benar-benar menjadi SiLPA daerah yang bisa dikatakan bebas itu sekitar Rp39 miliar saja. Itu berasal dari sisa kontrak, dana puskesmas, dan BLUD," katanya.
SiLPA dari pemerintah pusat tersebut tidak dapat digunakan apabila petunjuk teknis penggunaan anggaran belum diterbitkan dan selama itu dana tersebut wajib tetap tersimpan tidak dapat digunakan oleh pemerintah daerah.
"Dulu juga ada dana tertentu dari pusat yang tidak boleh digunakan sebelum ada petunjuk pelaksanaannya. Jadi kalau belum ada arahan atau peruntukan yang jelas dari pusat, otomatis dana itu menjadi SiLPA," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









