KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi tabung 3 kilogram di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pangkalan LPG, Senin, 22 Juni 2025

Pengecekan dipimpin Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Seruyan, Adhian Noor, bersama Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Sukardi, serta didampingi personel Satpol PP Kabupaten Seruyan.

Dari hasil pemantauan di empat pangkalan, tim menemukan bahwa sempat terjadi kekosongan stok dalam beberapa hari terakhir.

Namun kondisi tersebut dipastikan bukan karena berkurangnya pasokan, melainkan akibat adanya pergeseran jadwal pengiriman lantaran adanya hari libur nasional.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa sempat terjadi kekosongan. Hal itu disebabkan adanya pergeseran waktu jadwal kirim akibat hari libur nasional pada Selasa kemarin. Hari ini di pangkalan sudah masuk sebanyak 1.680 tabung LPG 3 kilogram,” ujar Adhian Noor.

Dengan masuknya pasokan baru tersebut, diharapkan ketersediaan LPG subsidi di Kuala Pembuang mulai kembali normal dan masyarakat yang berhak dapat memperoleh gas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan ketersediaan stok, tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pangkalan yang tidak menjual LPG subsidi kepada warga yang berhak menerima.

Terhadap laporan tersebut, pemerintah daerah telah memberikan peringatan secara lisan kepada pangkalan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan awal.

“Apabila terbukti masih tidak menjual kepada yang berhak, maka kami akan melakukan pembinaan bertahap terhadap pangkalan tersebut hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat pengecekan, juga menemukan adanya masyarakat yang datang ke pangkalan untuk menanyakan atau membeli LPG 3 kilogram tanpa membawa tabung maupun dokumen persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Padahal, LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan proses pembeliannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari pihak pangkalan, data pembelian LPG subsidi saat ini telah tercatat melalui aplikasi. Warga yang dalam satu bulan telah membeli hingga lima tabung LPG 3 kilogram tidak akan mendapatkan kuota tambahan di pangkalan lain karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem yang sama.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun keluhan, bisa menyampaikan laporan secara jelas. Di papan nama pangkalan telah tersedia nomor pengaduan yang dapat dihubungi,” tandas  Adhian Noor. (FAHRUL/R)