BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan perubahan penempatan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam alat kelengkapan dewan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, menjelaskan perpindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Fraksi PAN DPRD Kotim Nomor 012/K-PAN/DPRD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tentang perpindahan anggota fraksi dalam alat kelengkapan DPRD.
"Pengumuman ini berdasarkan surat Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 012/K-PAN/DPRD/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal perpindahan anggota fraksi dalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Imam dalam rapat paripurna, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pengumuman tersebut mengacu pada Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD antar komisi maupun alat kelengkapan fraksi harus diumumkan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan Fraksi PAN, M Kurniawan Anwar yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Komisi I DPRD Kotim dipindahkan ke Komisi II. Dalam posisi barunya, ia juga dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Komisi II.
Sementara itu, Supian Hadi yang sebelumnya berada di Komisi II DPRD Kotim berpindah menjadi anggota Komisi I.
"Dengan memperhatikan ketentuan tata tertib DPRD, maka perpindahan anggota Fraksi PAN ini diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD," ujarnya.
Perubahan komposisi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan DPRD Kotim melalui masing-masing komisi. (DEWI PATMALASARI/j)









