BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat di Kabupaten Kapuas memasuki tahap penetapan nilai ganti rugi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum penyelesaian administrasi dan proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan.
Pembahasan mengenai penetapan nilai ganti rugi dilakukan bersama sejumlah instansi terkait sebagai upaya memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil penilaian terhadap objek tanah menjadi dasar dalam penyusunan berita acara dan tahapan selanjutnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah harus berjalan di atas koridor hukum,” tegas Romulus, Senin, 22 Juni 2026.
Selain itu, ia meminta tim teknis mengawal proses pemetaan agar aset tanah yang telah dibebaskan dapat segera diinventarisasi dengan baik. Menurutnya, pencatatan yang tertib menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa hasil penilaian dari tim appraisal akan menjadi acuan dalam proses pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. “Dasar pembayaran mengacu pada nilai appraisal,” ujarnya.
Dengan masuknya proses ke tahap penetapan nilai ganti rugi, pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat diharapkan dapat terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/j)



