BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau Kobar melelang 20 lokasi parkir melalui Lelang Pengelolaan Jasa Parkir Tahap III Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola perparkiran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor jasa parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Rawandi, mengatakan 20 lokasi yang dilelang terdiri dari empat zona parkir khusus dan 16 zona parkir tepi jalan umum.
"Sebanyak 20 lokasi yang dilelang tersebut terdiri atas empat zona parkir khusus dan 16 zona parkir tepi jalan umum," kata Rawandi di Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, lelang pengelolaan parkir tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Pengelolaan parkir nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dengan melibatkan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan.
Dishub Kobar telah menerbitkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B.500.11.33/752/Dishub.I/2026. Surat tersebut memuat daftar lokasi parkir, persyaratan peserta, ketentuan, serta jadwal pelaksanaan lelang.
Adapun empat zona parkir khusus yang dilelang berada di Pasar Indrasari I, Pasar Indrasari II, kawasan Wisata Pantai Kubu I Gerbang Buaya, dan Pantai Kubu II Gerbang Kepiting.
Sementara itu, zona parkir tepi jalan umum yang ditawarkan meliputi Jalan Pangeran Antasari, Gang Ulin, Jalan Belimbing Manis, Gang Aspac, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pakunegara, Jalan Rangga Santrek, Jalan Prakusuma Yudha I, II, dan III.
Lokasi lainnya berada di Jalan Udan Said II, Jalan HM Rafii, Jalan Geriya hingga Jalan H Moh Idris.
Selain itu, terdapat pula titik parkir di Jalan Ahmad Yani depan Pasar Lama Karang Mulya, Jalan Ahmad Yani depan Pasar Baru Karang Mulya, serta Jalan Cakranegara di depan area pasar despot.
Rawandi menjelaskan, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id pada 24 Juni 2026. Sistem daring dipilih agar peserta lebih mudah mengikuti proses penawaran.
"Sehingga para peserta ini nantinya dapat mengikuti proses penawaran dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Sebelum lelang berlangsung, Dishub Kobar juga menyiapkan pendampingan pembuatan akun serta penjelasan lelang atau aanwijzing kepada calon peserta pada 23 Juni 2026.
Rawandi berharap proses lelang tersebut menghasilkan pengelola yang mampu memberikan pelayanan parkir lebih baik kepada masyarakat.
Ia juga berharap pengelolaan parkir yang lebih tertib dapat memperkuat kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Dengan optimalnya pengelolaan parkir di Kobar, dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah," kata Rawandi.









