BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Senin malam, 22 Juni 2026, dengan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial SM alias UYA, yang berusia 17 tahun, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyelidik melakukan pengamatan dan pemantauan secara intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir zat yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka. Melalui proses interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan persediaan narkotika di tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melanjutkan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka di Jalan Rindang Banua.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram, serta 117 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa, 23 Juni 2026.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu timbangan digital, alat hisap, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Wanita dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik, dimulai dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti secara lengkap.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal dan melindungi warga dari bahaya narkotika,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang. (PATHUR/j)









