JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diusulkan pemerintah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Baleg dengan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif “Eddy” Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Baleg menilai unsur “keadaan tertentu”, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah terpenuhi sehingga RUU yang sebelumnya tidak ada dalam prolegnas itu disetujui untuk dibahas.

Diketahui, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas.

Menurut Bob, keadaan tertentu dalam konteks RUU ini, antara lain, undang-undang mengenai PFII mesti dibentuk dalam kurun waktu tiga bulan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan pada 17 Juni 2026.

“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas,” ucap dia.

Lebih lanjut, Baleg mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan aspek partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU PFII nantinya.

Sementara itu, Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan untuk menyejahterakan rakyat, perlu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.

Guna mewujudkan kondisi tersebut, kata dia, perlu dibentuk PFII yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan.

“[PFII] merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” ucapnya.

Maka dari itu, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. “Serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya.

ANTARA