PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 1 Palangka Raya tahun ajaran 2026/2027 mengalami perubahan pada kebijakan zonasi jurusan.

Sejak dibuka pada Senin 22 Juni 2026, panitia memastikan bahwa proses penerimaan dapat diikuti oleh calon peserta didik dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Ketua Panitia SPMB SMKN 1 Palangka Raya Riyadi menyampaikan bahwa aturan zonasi jurusan yang sebelumnya diterapkan kini telah dihapus.

“Tahun lalu ada zonasi jurusan sehingga siswa dari daerah yang sudah memiliki jurusan yang sama tidak bisa mendaftar di kabupaten lain. Tahun ini aturan tersebut sudah tidak ada, sehingga kita bisa menerima pendaftar dari seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya seperti dikutip borneonews pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dengan penghapusan aturan tersebut, kesempatan pendaftaran menjadi lebih terbuka bagi seluruh lulusan SMP di Kalimantan Tengah.

Pihak sekolah menilai kebijakan ini membuat peluang peserta didik semakin luas untuk memilih jurusan sesuai minat dan bakat. (HERMAWAN DP/H)