BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah siapkan tim untuk sambut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, AYT.
"Kita tentu siapkan tim yang akan menangani perkara itu. Kita lihat lah dalam sepekan ini SPDP-nya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Jumat (6/1/2017).
Dikesempatan yang berbeda, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Pidana Umum, Hamzah mengungkapkan, jika polisi menetapkan AYT dan diduga sebagai pasangan selingkuhnya FY dengan pasal 284 maka tidak wajib ditahan. Karena ancaman pasal itu hanya 9 bulan. "Tidak ditahan karena ancamannya 9 bulan," kata Hamzah. (RONI SAHALA/B-8)








