BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Maraknya aktivitas skuter listrik di kawasan sekitar Stadion Panunjung Tarung, Kuala Kapuas akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari pihak kepolisian, setelah sebelumnya menarik perhatian warga dan menjadi hiburan baru bagi masyarakat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo menegaskan bahwa selama ini area jalan raya di sekitar stadion masih dikategorikan sebagai jalan umum. Oleh karena itu, aktivitas berskuter di jalur tersebut belum diizinkan karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
"Jalan di sekitar stadion itu tetap jalur umum. Kalau dipakai berskuter sembarangan bisa mengganggu arus lalu lintas dan berbahaya bagi semua pihak," jelas Ipda Rudi saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juni 2026.
Terkait kepastian aturan terhadap pelaku usaha skuter, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan peninjauan dan koordinasi lebih lanjut.
"Nanti akan kami sampaikan ke Kanit Kamsel biar ada sosialisasi dengan yang punya usaha," tambahnya.
Sementara itu, pengelola penyewaan skuter listrik sebelumnya mengklaim hanya beroperasi di area putaran stadion dan jalur sepeda yang tersedia, dengan jam layanan pukul 16.30 hingga 21.00 WIB serta tarif Rp20.000 per 10 menit. Namun pengamatan di lapangan menunjukkan masih ada pengguna yang melintasi jalan raya seperti Jalan Maluku, Tambun Bungai, hingga Pati Rumbih. (SABRIANOOR/j)









