JAKARTA –

BORNEONEWS, Badung - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing asal Portugal setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi.

WNA berinisial A.C.R.D.C.F.N. berusia 47 tahun itu diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti masih menjalani proses penyelidikan.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya di Denpasar, Selasa, 23 Juni 2026.

Artana menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.28 Wita.

Saat itu, petugas Aviation Security atau Avsec melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di area Security Check Point Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas menemukan benda mencurigakan saat memeriksa tas ransel milik penumpang yang hendak terbang menuju Abu Dhabi menggunakan mesin X-Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle.

Amunisi tersebut masih tersimpan dalam kotak amunisi dan dibungkus menggunakan tisu putih.

Petugas kemudian mengamankan pemilik tas beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara untuk proses lebih lanjut.

Selain 50 butir amunisi, polisi juga mengamankan satu kotak amunisi berwarna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Artana mengatakan, dalam pemeriksaan awal, A.C.R.D.C.F.N. mengakui amunisi itu merupakan miliknya.

"Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi itu tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya," katanya.

Meski mengaku tidak menyadari amunisi tersebut masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan internasional, WNA tersebut diketahui tidak memiliki izin maupun dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia.

Dokumen itu berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, maupun izin membawa amunisi di wilayah Indonesia.

Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal dan instansi terkait.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

ANTARA