BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia Kalimantan Tengah terus mendorong pengembangan ekosistem halal di daerah, termasuk melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Gunung Mas.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Deputi Kepala Perwakilan BI Kalteng, Satria Febrino, mengatakan pengembangan ekosistem halal di Gunung Mas dilakukan bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
"Jadi, kami mengajak para pelaku UMKM di Gunung Mas, agar memanfaatkan kesempatan pendampingan sertifikasi halal secara gratis," ucap Satria di Palangka Raya, Rabu, 24 Juni 2026.
Satria menjelaskan, sertifikasi halal akan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha karena berbagai produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sertifikasi halal ini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk UMKM," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, BI Kalteng telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Gunung Mas pada 12 Juni 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Gunung Mas.
Menurut Satria, kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
"Kami pada tahun 2026 memang menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah di provinsi ini memperoleh sertifikasi halal," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, BI Kalteng menghadirkan narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, yakni Atin Supriatin dan Jumrodah.
Keduanya memaparkan kebijakan dan urgensi sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, serta tahapan pengajuan sertifikat halal.
Peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen dan proses yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal.
Selain itu, pelaku UMKM yang berminat dapat langsung mengajukan produknya kepada Halal Center UIN Palangka Raya untuk mendapatkan audit dan pendampingan sertifikasi halal secara gratis.
Bank Indonesia bersama Halal Center UIN Palangka Raya akan terus melakukan pendampingan lanjutan bagi UMKM yang siap mengikuti program tersebut.
BI Kalteng juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan berbagai pemangku kepentingan agar proses sertifikasi halal bagi UMKM dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.









