PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan percepatan pembahasan Raperda tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik di daerah.

“Pembahasan tingkat satu antara pansus dan dinas-dinas sudah selesai, nanti kita tandatangani berita acaranya. Setelah itu ada permintaan fasilitasi ke kementerian yang akan segera diteruskan,” katanya di Palangka Raya, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat panitia khusus telah rampung. Tahapan berikutnya adalah proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum Raperda tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya.

Menurut Nafsiah, fasilitasi penting dilakukan agar materi dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, proses tersebut juga diperlukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan penanaman modal dan layanan perizinan di Kalimantan Tengah.

“Kami juga melakukan studi ke Kalimantan Selatan karena mereka sudah memiliki aturan tentang penanaman modal dan PTSP. Banyak masukan yang bisa menjadi gambaran untuk penyempurnaan Raperda ini,” ucapnya.

Nafsiah mengatakan, DPRD Kalteng memanfaatkan pengalaman daerah lain sebagai referensi dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan investasi di daerah.

Ia menilai, Raperda ini tidak hanya harus kuat secara regulasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan layanan perizinan lebih mudah, cepat, dan transparan.

“Ini juga yang terus kita dorong supaya aturan di Raperda ini tidak hanya bicara soal tata cara pelaksanaan, tetapi juga lebih penting menekankan kemudahan dalam perizinan,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah penerapan sistem Online Single Submission atau OSS yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui sistem tersebut, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Tengah.

Nafsiah menegaskan, kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi daerah.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan pelayanan yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat realisasi investasi.

“Harapan kami, Raperda ini mampu menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kalimantan Tengah,” demikian Nafsiah.