BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah berbasis WhatsApp.
Layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat dan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta pembayaran pajak daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Subbidang Pelayanan Bapenda Palangka Raya, Heri Purwantoro, mengatakan layanan ini bertajuk Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan hingga kode pembayaran pajak secara lebih mudah.
"Layanan ini bertajuk Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan hingga kode pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," kata Heri di Palangka Raya, Rabu, 24Juni 2026.
Layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah melalui WhatsApp dapat diakses oleh wajib pajak melalui nomor 0877-4498-3375.
Heri menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
"Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor," ujarnya.
Ia berharap layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Heri menyebut, layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD serta laporan omzet usaha untuk sejumlah jenis pajak daerah.
"Layanan itu antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," katanya.
Selain membantu proses pelaporan pajak daerah, petugas juga memberikan informasi terkait formulir SPTPD, laporan omzet usaha, hingga kode bayar.
Kode pembayaran tersebut selanjutnya dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal elektronik, termasuk mobile banking.
Heri menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan perpajakan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempermudah akses masyarakat.
Selain itu, layanan digital tersebut juga diharapkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.









