BORNEONEWS, Palangka Raya - Aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal masih menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau PASTI Provinsi Kalimantan Tengah periode Januari hingga 31 Mei 2026, sebanyak 167 dari 184 aduan yang masuk berkaitan dengan pinjol ilegal.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan tingginya jumlah aduan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai tawaran pinjaman yang tidak berizin.
“Data yang kami terima menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal masih mendominasi pengaduan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian finansial maupun tekanan psikologis bagi korban,” ujar Primandanu pada Rabu, 24 Juni 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima 14 aduan investasi ilegal dan tiga aduan terkait gadai ilegal selama lima bulan pertama tahun ini.
Primandanu menegaskan OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI akan terus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal sebelum menjadi korban.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi atau memanfaatkan layanan keuangan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan proses cepat, syarat mudah, maupun janji keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menekan ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/j)









