BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan tindakan pidana penganiayaan dengan pemberatan, yakni dengan cara membakar korbannya, SI (28), di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pelaku berinisial SR (37) dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam konferensi pers digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
"Bunyi pasalnya, adalah setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, hingga mengakibatkan matinya orang," ungkapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 10 bulan penjara.
"Benar, bahwa pelaku ini seorang residivis," tuturnya.
Diinformasikan, bahwa kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kobar ini, terjadi pada pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban berinisial SI (28) tengah mempersiapkan dagangannya.
Tiba-tiba, pelaku berinisial SR (37) datang dan langsung memukul bahu korban berulang kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah dibawanya ke kepala korban hingga membasahi seluruh tubuh korban. Setelah itu, pelaku menyulutkan api yang menyebabkan tubuh korban terbakar.
Korban mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 pagi. (DANANG/y)









