PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kobar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu, 24 Juni 2026.

Hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Kobar Muhammad Syamsuri di ruang sidang DPRD Kobar.

Dalam penyampaiannya, Syamsuri menjelaskan proses pembahasan Ranperda telah dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi terkait dasar hukum tahapan pembentukan produk hukum daerah dan telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” jelas Muhammad Syamsuri.

Muhammad Syamsuri mengatakan, pembahasan dimulai dari pidato pengantar pemerintah daerah pada 2 Juni 2026, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 3 Juni 2026, serta tanggapan pemerintah daerah pada 4 Juni 2026.

“Selanjutnya proses pembahasan dilakukan melalui rapat internal masing-masing komisi DPRD pada tanggal 15 dan 17 Juni 2026, rapat gabungan komisi pada 18 Juni 2026 hingga pembahasan bersama pemerintah daerah pada tanggal 19 dan 22 Juni 2026,” jelas Muhammad Syamsuri.

Menurut Muhammad Syamsuri, dalam pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD, DPRD lebih menitikberatkan pada evaluasi pelaksanaan anggaran sebagai bahan perbaikan kebijakan keuangan daerah di masa mendatang.

“Pembahasan lebih kepada menggali makna dan tujuan yang telah dicapai sebagai bahan evaluasi bagi pelaksanaan APBD mendatang sebagaimana rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025,” jelas Muhammad Syamsuri.

DPRD dan pemerintah daerah akhirnya menyatakan sepakat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai draf yang telah dibahas bersama.

“Dengan demikian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sepakat sesuai draf Ranperda,” jelas Muhammad Syamsuri.

Muhammad Syamsuri mengatakan harapannya hasil pembahasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kobar.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita laksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kobar yang kita cintai ini,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/y)