BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kobar menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Rabu, 24 Juni 2026, melalui laporan hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Kobar Muhammad Syamsuri.
Muhammad Syamsur menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai upaya penyempurnaan regulasi sekaligus menyesuaikan perkembangan aturan terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka penyempurnaan perda untuk dapat mengakomodir kebutuhan akan pendapatan asli daerah,” jelas Muhammad Syamsur.
Selain itu, perubahan regulasi tersebut juga bertujuan menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Sekaligus penyesuaian perkembangan hukum dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020,” jelas Muhammad Syamsuri.
Tidak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Muhammad Syamsuri mengatakan, pembahasan Ranperda telah melalui berbagai tahapan mulai dari pidato pengantar pemerintah daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.
“Proses pembahasan dilaksanakan sesuai jadwal persidangan DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026,” jelas Muhammad Syamsuri.
DPRD dan pemerintah daerah pun menyatakan sepakat terhadap Ranperda tersebut sesuai draf yang telah dibahas bersama.
“Dengan demikian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sepakat sesuai draf Ranperda,” jelas Muhammad Syamsuri.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut nantinya dapat mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/y)









