PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen penuh dalam melindungi setiap karya, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkan warganya agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dengan menggelar Seminar Perlindungan Inovasi Daerah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Aurila, Jalan Adonis Samad, pada Rabu 24 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, inovator, camat, lurah, hingga para penggiat seni di lingkungan kota.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa inovasi menjadi pilar utama dalam membangun pemerintahan yang modern, responsif, dan berdaya saing.

Namun ia mengingatkan, inovasi tanpa perlindungan hukum sangat rentan diklaim, ditiru, atau dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, peran HKI menjadi sangat strategis sebagai instrumen pengakuan dan perlindungan hukum bagi setiap hasil karya.

“Inovasi yang tidak dilindungi secara hukum memiliki risiko besar disalahgunakan. Melalui HKI yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga rahasia dagang, karya para inovator tidak hanya diakui keabsahannya, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun daerah,” ujar Arbert Tombak. 

Ia juga mengajak seluruh penggiat seni dan aparatur untuk memanfaatkan layanan yang tersedia guna melindungi kekayaan kreatif daerah.

Sementara itu, Kepala BAPPERIDA Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini. Menurutnya, seminar dirancang untuk membangun ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing tinggi di tingkat daerah.

Ada tiga poin utama yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan hukum melalui HKI, mendorong para inovator dan penggiat seni untuk segera mendaftarkan karya mereka, serta menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara langsung di lokasi kegiatan.

“Tujuan akhirnya adalah memperkuat ekosistem inovasi daerah agar setiap karya dan inovasi di Palangka Raya memiliki nilai tambah, daya saing, serta jaminan perlindungan hukum yang memadai untuk kemajuan bersama,” pungkas Fauzi Rahman. (PATHUR/H)