PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wanita muda meninggal dunia di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2026, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pembakaran terhadap korban dilatarbelakangi rasa cemburu.

"Berdasarkan keterangan para saksi, antara pelaku maupun korban tidak memiliki keterikatan hubungan suami istri, baik secara sah maupun siri. Motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena cemburu melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain," ujar Kapolres.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban berinisial SI (28) tengah mempersiapkan dagangannya.

Tiba-tiba, pelaku berinisial SR (37) datang dan langsung memukul bahu korban berulang kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah dibawanya ke kepala korban hingga membasahi seluruh tubuh korban. Setelah itu, pelaku menyulutkan api yang menyebabkan tubuh korban terbakar.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolres.

Korban mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 pagi.

Saat diwawancarai usai diamankan polisi, SR mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

"Iya, sakit hati. Dia sudah ada kekasih lain. Saya menyesal," ucap SR sambil digiring petugas menuju ruang tahanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (DANANG/H)