BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, bersama Pertamina Patra Niaga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi 3 kilogram pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pemantauan di tiga lokasi yang diperiksa, tim menemukan indikasi penjualan LPG subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 22.000 per tabung.
Harga yang ditemukan di lapangan bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 45.000 per tabung, baik di tingkat pangkalan maupun pengecer.
Meski demikian, saat pemeriksaan dilakukan, kedua pangkalan dan satu pengecer yang dikunjungi semuanya dalam kondisi kehabisan stok.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin agar distribusi LPG subsidi tetap teratur dan tepat sasaran.
"Temuan harga yang tidak sesuai HET akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama Pertamina, agen penyalur, serta Satpol PP melalui pembinaan kepada pihak yang melanggar," tegasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, menjelaskan bahwa kondisi kosongnya stok di lokasi sidak bukan disebabkan oleh gangguan pasokan.
Ia memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram di wilayah Kalimantan Tengah masih aman dan distribusi berjalan normal melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) Tangkiling.
Menurutnya, armada pengiriman dalam satu kali perjalanan dapat membawa sekitar 560 tabung, namun jumlah tersebut harus dibagi ke ratusan pangkalan yang tersebar.
Di Palangka Raya saja terdapat sekitar 300 hingga 400 pangkalan aktif yang menerima pasokan secara bertahap.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas adanya pelanggaran harga dan akan memberikan tindakan tegas mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama bagi pangkalan yang melanggar.
Pertamina mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran LPG subsidi. Jika ditemukan penjualan di atas harga yang ditetapkan atau penyimpangan lainnya, warga dapat melaporkan melalui Call Center Pertamina 135 agar segera ditindaklanjuti demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG bagi masyarakat yang berhak. (PATHUR/H)









