KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Penanganan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, berujung pada rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Rabu, 24 Juni 2026. Rujukan dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan penanganan kesehatan jiwa yang lebih intensif.

Proses penanganan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Dahirang. Petugas melakukan pendampingan terhadap warga yang bersangkutan sebelum diberangkatkan menuju rumah sakit rujukan.

Dalam proses tersebut, sejumlah instansi terlibat, di antaranya Pemerintah Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. Seluruh unsur melakukan koordinasi guna mendukung kelancaran proses penanganan dan rujukan.

Satpol PP membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses evakuasi berlangsung. Sementara itu, Dinas Sosial memberikan pendampingan dari aspek sosial serta membantu kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam proses rujukan.

Melalui rujukan ke RSJ Kalawa Atei, warga yang bersangkutan diharapkan dapat memperoleh perawatan, pendampingan, dan rehabilitasi sesuai kebutuhan medisnya. Penanganan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan warga yang memerlukan layanan kesehatan jiwa mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan yang berwenang.

Lurah Dahirang Annisa Fitdinna Ramadhan mengatakan penanganan ODGJ memerlukan keterlibatan berbagai pihak. "Penanganan ODGJ tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama dari berbagai unsur pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan setiap warga yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh layanan yang layak dan manusiawi," ujarnya. (SABRIANOOR/H)