BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas mendapat pendampingan dalam penyusunan profil risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) melalui kegiatan Pendampingan Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari kepala OPD, sekretaris OPD, kepala subbagian umum, serta pejabat yang membidangi fungsi perencanaan. Pendampingan dilakukan bersama Tim Auditor dan Fasilitator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyusunan profil risiko dan RTP menjadi bagian dari penerapan manajemen risiko pada masing-masing perangkat daerah. Melalui proses tersebut, OPD diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain penyusunan profil risiko, pendampingan juga berkaitan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan pemerintah daerah. Manajemen risiko menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengelola berbagai potensi kendala dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Agnes Satyari Perwitajati mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Menurutnya, penerapan manajemen risiko tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
"Melalui pendampingan dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Kapuas mampu menyusun profil risiko yang akurat serta menetapkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang efektif," kata Agnes.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai. Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakannya, disebutkan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah memiliki potensi risiko yang perlu dikenali dan dikelola dalam pelaksanaannya. (SABRIANOOR/j)









