BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp153.613.488.054 atau sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero).
“Pada hari ini telah disetorkan kepada rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama TASPEN Pusat (Persero) PT,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Mungki, miliaran uang yang merupakan barang rampasan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama TASPEN Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu telah disetorkan KPK kepada TASPEN pada Rabu ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian, dia mengatakan penyerahan uang tersebut menambah jumlah barang rampasan yang telah diserahkan KPK kepada TASPEN sebelumnya.
Pada 20 November 2025, KPK sempat menyerahkan Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada TASPEN.
“Jadi, total keseluruhan dengan hari ini menjadi genap Rp1 triliun,” katanya. Akan tetapi, dia mengatakan terdapat sejumlah barang rampasan seperti barang mewah, perhiasan, logam mulia, kendaraan, hingga properti yang masih perlu ditindaklanjuti oleh KPK melalui lelang.
“Semua akan kami lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirut TASPEN Rony Hanityo Aprianto mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPK.
“Ini mungkin adalah pertama kalinya lembaga sebesar TASPEN mendapatkan apa yang menjadi haknya itu berupa cash (tunai, red.) dan juga aset,” kata Rony.
Ia mengatakan aset yang diterima dari KPK tersebut akan dikelola TASPEN untuk kesejahteraan para pensiunan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama sembilan tahun penjara.
ANTARA









