BORNEONEWS, Sampit - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggalang kerja sama mengoptimalkan pemungutan dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri merupakan salah satu strategi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur Abdul Rahman Ismail di Sampit, Kamis.
"Sinergi yang terjalin diharap mampu menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah lebih efektif, transparan dan akuntabel sehingga target penerimaan pajak daerah tahun 2026 tercapai secara maksimal," katanya.
Kerja sama antara Bapenda dengan Kejari Kotawaringin Timur dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani belum lama ini.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam upaya penagihan piutang pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri juga sudah dilaksanakan. Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dalam penanganan tunggakan pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kotawaringin Timur menyampaikan perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah, berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Beberapa jenis pajak daerah yang menjadi perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak daerah lainnya yang menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim Siska Purnama Sari menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan tersebut diharap memberikan efek positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan percepatan penyelesaian tunggakan pajak daerah.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru dashboard Bapenda Kotawaringin per 24 Juni dari target pendapatan 2026 sebesar Rp1,9 triliun lebih, saat ini realisasinya sudah mencapai Rp799 miliar lebih atau 41,05 persen.
ANTARA









