BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar di Pangkalan Bun, Kamis, 25 Juni 2026.
“Ranperda ini merupakan dokumen penting yang berisi rincian pertanggungjawaban keuangan daerah atas pelaksanaan APBD Tahun 2025,” jelas Mirza Alfatih.
Mirza Alfatih menjelaskan, tujuan ranperda tersebut untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan keuangan daerah kepada masyarakat dan DPRD.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,592 miliar atau sebesar 96,30 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp1,622 miliar atau sebesar 94,43 persen dari pagu anggaran.
“Kami terus berupaya agar belanja daerah senantiasa diarahkan pada program prioritas yang tertuang dalam RPJMD guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik,” jelas Mirza Alfatih.
Sementara itu, lanjut Mirza Alfatih pembiayaan netto daerah terealisasi sebesar Rp70,599 miliar atau mencapai 100 persen dari yang direncanakan.
Berdasarkan hasil pembahasan mulai dari tingkat komisi DPRD hingga rapat gabungan bersama pemerintah daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dua buah ranperda untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/H)









