BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar lebih menyesuaikan dinamika regulasi dan kebutuhan tata kelola aset pemerintah daerah.
Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
“Rancangan perubahan perda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi di tingkat pusat serta kebutuhan tata kelola barang milik daerah yang lebih baik di Kabupaten Kobar,” ujar Mirza Alfatih.
Ia mengatakan, substansi utama dalam perubahan perda tersebut mencakup penguatan asas pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan fungsi, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Mirza Alfatih menyampaikan, penguatan regulasi pengelolaan aset daerah diperlukan agar seluruh barang milik daerah dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Melalui perubahan perda ini nantinya, kami berharap pengelolaan barang milik daerah kita akan semakin profesional, efisien, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat,” jelas Mirza Alfatih.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan sepakat terhadap ranperda perubahan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan rapat gabungan DPRD bersama pemerintah daerah. (WAHYU KRIDA/H)









