BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang selama ini belum digunakan secara maksimal atau idle agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomis.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Mirza Alfatih mengatakan, salah satu substansi penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ialah optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Optimalisasi pemanfaatan dengan mendorong skema-skema pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, KSP, KSPI, BGS dan BSG yang lebih inovatif dan legal,” jelas Mirza Alfatih.
Mirza Alfatih menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai guna barang milik daerah yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik akan berdampak pada peningkatan efisiensi dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Melalui perubahan perda ini nantinya kami berharap pengelolaan barang milik daerah akan semakin profesional dan mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Kobar,” jelas:Mirza Alfatih.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar dalam kesempatan tersebut juga menyatakan menerima ranperda perubahan pengelolaan barang milik daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (WAHYU KRIDA/H)









