BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, yang mewakili Pemerintah Provinsi dalam menyampaikan keterangan resmi.
Dalam kesempatan itu, Riska Agustin menyampaikan apresiasi dan menyatakan menerima pidato pengantar yang disampaikan oleh Pj Sekda Kalteng. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian mendalam bagi seluruh anggota dewan.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 ini nantinya akan kita bahas bersama secara rinci pada agenda rapat berikutnya,” ujar Riska Agustin pada Kamis, 25 Juni 2026.
Lebih lanjut, pihak DPRD juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Dengan terselenggaranya rapat ini, proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah memasuki tahap lebih lanjut.
"DPRD berkomitmen untuk mengkaji secara cermat agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah," pungkasnya. (PATHUR/H)









