PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menekankan pentingnya pengamanan barang milik daerah secara administrasi, hukum, dan fisik guna menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.

Mirza Alfatih menjelaskan, salah satu poin penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah penguatan pengamanan aset daerah.

“Kepastian pengamanan administrasi, hukum dan fisik yaitu menegaskan instrumen pengamanan barang milik daerah secara hukum, fisik, dan administrasi guna menghindari potensi sengketa dan kerugian daerah di masa depan,” jelas Mirza Alfatih.

Mirza Alfatih menilai pengamanan aset daerah perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh barang milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat dengan baik dalam administrasi pemerintahan.

Selain itu, lanjut Mirza Alfatih penguatan pengamanan aset juga diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kobar setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. (WAHYU KRIDA/H)