PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrijal dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kobar atas upaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.

“Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kobar atas upaya yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025,” jelas Muhammad Yasir Fajar Afrijal.

Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai instrumen evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah.

Karena itu, berbagai catatan, rekomendasi, dan masukan DPRD yang telah disampaikan selama pembahasan diminta menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, berbagai catatan, rekomendasi, dan masukan DPRD yang telah disampaikan dalam pembahasan hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” jelas Muhammad Yasir Fajar Afrijal.

Fraksi Golkar berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Golkar menyatakan sepakat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. (WAHYU KRIDA/H)