BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menilai perubahan regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Pendapat tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrijal dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah yang tepat dan strategis,” jelas Muhammad Yasir Fajar Afrijal.
Fraksi Golkar menilai pengelolaan barang milik daerah yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang efektif.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan penataan, inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap seluruh aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel, diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat aset daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Muhammad Yasir Fajar Afrijal.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal agar aset daerah terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun permasalahan hukum di kemudian hari. (WAHYU KRIDA/H)









