BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra tersebut dibacakan juru bicara fraksi, Ali Rahmat, dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, Ali Rahmat menjelaskan ranperda tersebut merupakan dokumen wajib yang disusun kepala daerah untuk melaporkan realisasi keuangan kepada DPRD.
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen wajib yang disusun kepala daerah untuk melaporkan realisasi keuangan kepada DPRD,” jelas Ali Rahmat.
Ali Rahmat menyebut dokumen tersebut didasarkan pada audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Fraksi Gerindra, penyusunan ranperda itu penting agar pemerintah daerah tetap transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah.
“Penyusunan ini dilakukan agar pemerintah daerah tetap transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan, serta mengevaluasi apakah penyerapan anggaran telah sesuai dengan perencanaan,” jelas Ali Rahmat.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/y)









