PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui pengungkapan dua kasus terpisah, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat total 299,87 gram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di kantor BNNP Kalteng pada Kamis 25 Juni 2026, disaksikan oleh unsur Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalteng, serta Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul, menjelaskan kasus pertama terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Kotawaringin Barat menuju Palangka Raya.

Berdasarkan penelusuran, tim menggeledah rumah berinisial RR (28) di Komplek Langkai Permai, Kelurahan Langkai.

Di lokasi itu ditemukan paket sabu seberat 99,87 gram yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus layaknya kiriman ekspedisi untuk mengelabui pengawasan. Sejumlah barang bukti pendukung juga turut diamankan.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 9 Juni 2026, saat petugas menerima laporan adanya penyelundupan sabu dari Medan menuju Kalteng. Tim mencurigai pria berinisial MV (46) yang berada di kawasan Masjid Islamic Center Sampit.

Meskipun pemeriksaan awal tidak menemukan barang terlarang, pendalaman lebih lanjut membuat tersangka akhirnya mengakui menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya. Dari pelaku ini diamankan sekitar 200 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk keperluan penyidikan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 286,88 gram.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roestanto, menyatakan para pelaku terus mengembangkan modus yang semakin beragam, mulai dari menyamarkan barang di kemasan biasa hingga menyembunyikannya di dalam tubuh, hewan, maupun makanan. Namun, ia menegaskan ketelitian dan analisis petugas tetap mampu mengungkap setiap upaya penyelundupan tersebut.

“Mereka hanya mengejar keuntungan tanpa memedulikan dampak buruk bagi generasi bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BNNP Kalteng telah memetakan jalur masuk dan sumber peredaran narkotika untuk memperkuat strategi penindakan. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pengedar tingkat bawah maupun bandar besar, hingga mata rantai peredaran dapat diputus sepenuhnya.

"Kedua tersangka kini telah menjalani proses hukum dan akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat keterlibatannya," pungkasnya. (PATHUR/j)