BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi, menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hasil rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2026 ini telah kami selenggarakan sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan bersama. Panitia seleksi telah menetapkan peserta yang lulus berdasarkan hasil administrasi, tes tertulis, dan wawancara,” ungkapnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Peserta lulus dijadwalkan melakukan daftar ulang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2026. Pada saat daftar ulang, peserta wajib membawa dokumen resmi berupa surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Apabila peserta tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika ada peserta yang mengundurkan diri maka untuk mengisi kekosongan tersebut, peserta yang dinyatakan lulus akan digantikan oleh peserta lain yang memiliki nilai tertinggi berikutnya dari hasil seleksi.
"Kemudian, peserta juga akan mengikuti pembekalan atau orientasi lapangan sesuai jadwal yang telah kami tentukan. Kami sudah tetapkan bahwa pembekalan akan dilakukan pada hari Senin, 29 Juni 2026,” ujarnya.
Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 37 orang, dengan rincian jabatan meliputi 6 dokter umum, 1 dokter gigi, 6 perawat, 6 bidan, 5 tenaga farmasi, 5 tenaga gizi, dan 7 tenaga teknologi laboratorium medik.
“Semua tahapan telah dilalui dengan transparan dan sesuai aturan, kami berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi administrasi dan mengikuti pembekalan agar penugasan dapat berjalan sesuai target,” tutup Umar Kaderi. (DEVIANA/y)









