BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Ali Rahmat, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, Ali Rahmat mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan pembaruan peraturan perundang-undangan,” jelas Ali Rahmat.
Alli Rahmat menjelaskan penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi itu penting agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerindra juga menyatakan sepakat dan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/j)









