KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Seruyan kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Penangkapan tersebut berawal dari  informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD alias R.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Ais Nasution. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa terduga pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat kotak rokok merek Djarum yang berisi sembilan paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan lima paket plastik klip sabu lainnya yang disimpan di saku celana kanan terduga pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

Saat ini, RD alias R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus bersihkan Seruyan dari narkoba,” tegas Kapolres, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika.

 Polres Seruyan juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FAHRUL/j)