PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berharap dua Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas bersama pemerintah daerah dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Ali Rahmat, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.

Adapun dua ranperda yang dibahas yakni Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ali Rahmat menyampaikan, dua ranperda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Ke dua ranperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” jelas Ali Rahmat.

Fraksi Gerindra juga berharap implementasi dua perda tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kobar.

“Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati pembahasannya ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat Kabupaten Kobar,” jelas Ali Rahmat.

Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (WAHYU KRIDA/j)