KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dua perusahaan besar swasta atau PBS di Kabupaten Gunung Mas dinilai berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal dalam menjalankan kegiatan usaha.

Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gunung Mas, Supervisi Budi, mengatakan dua PBS tersebut yakni PT Kalimantan Hamparan Sawit dan PT Sikatan Wana Raya.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, setiap pemberi kerja wajib menempatkan TKL sekurang-kurangnya 50 persen dalam jangka waktu enam tahun sejak perda berlaku,” ungkapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis, 25 Juni 2026.

Atas komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberikan penghargaan kepada kedua perusahaan.

Penghargaan diberikan karena keduanya dinilai konsisten menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal atau TKL.

Dalam aturan tersebut, penempatan TKL dilakukan secara bertahap.

Tahapan itu dimulai dari 10 persen pada dua tahun pertama, 20 persen pada tahun keempat, dan 50 persen pada tahun keenam dari total seluruh tenaga kerja perusahaan.

Perda tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban lain bagi perusahaan.

PBS wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi TKL di sekitar domisili perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga wajib membuka kesempatan pengembangan karier bagi tenaga kerja lokal yang sudah bekerja.

Perusahaan juga diminta memprioritaskan TKL untuk jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus.

Pekerjaan tersebut antara lain tukang kebun, petugas kebersihan, dan penjaga malam.

Selanjutnya, PBS wajib merencanakan pengisian jabatan tingkat menengah dengan TKL yang memenuhi kriteria.

Pengisian jabatan tersebut ditargetkan minimal 30 persen dalam batas waktu sepuluh tahun.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, perda tersebut juga mewajibkan penyerapan minimal satu orang tenaga kerja lokal penyandang disabilitas fisik.

Penempatan dilakukan pada jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi tenaga kerja tersebut.

“Dua PBS ini kami nilai telah berperan aktif dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2017, sehingga layak mendapat penghargaan,” terang Supervisi Budi.