SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Kejaksaan Negeri setempat memperkuat kerja sama untuk mengoptimalkan pemungutan dan realisasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotawaringin Timur, Abdul Rahman Ismail, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Sinergi yang terjalin diharap mampu menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah lebih efektif, transparan dan akuntabel sehingga target penerimaan pajak daerah tahun 2026 tercapai secara maksimal,” katanya di Sampit, Kamis, 25 Juni 2026.

Kerja sama antara Bapenda dan Kejari Kotawaringin Timur dituangkan dalam memorandum of understanding atau MoU.

Kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS yang telah ditandatangani belum lama ini.

Kerja sama itu mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam upaya penagihan piutang pajak daerah.

Seluruh langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bapenda Kotawaringin Timur juga telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri.

Rapat tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Fokus kerja sama diarahkan pada penanganan tunggakan pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam rapat tersebut, Bapenda menyampaikan perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta langkah strategis yang telah dilakukan.

Upaya itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Beberapa jenis pajak daerah yang menjadi perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, serta pajak daerah lainnya yang menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, menyatakan komitmen pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Dukungan tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Berdasarkan data terbaru dashboard Bapenda Kotawaringin Timur per 24 Juni 2026, target pendapatan daerah tahun 2026 mencapai lebih dari Rp1,9 triliun.

Dari target tersebut, realisasi pendapatan telah mencapai lebih dari Rp799 miliar atau 41,05 persen.