BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Timur dan dibantu Polsek Banjarmasin Selatan menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
Dalam rilis kasus, Kamis, 25 Juni 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan bahwa ketiganya diamankan di rumah masing-masing pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22), yang berdomisili di wilayah Kota Banjarmasin. Mereka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan sejumlah meteran air yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB," terang Kasat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah topi, masing-masing berwarna hitam bertuliskan NY dan berwarna krem bertuliskan Brooklyn. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita oleh Polsek Liang Anggang.
"Pengungkapan perkara dilakukan setelah penyelidikan yang melibatkan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama jajaran kepolisian lainnya. Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat. (SABRIANOOR/j)









