BORNEONEWS, Bandung – Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya penguatan transparansi terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK yang dipasarkan melalui skema kerja sama merek atau maklon.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Ketua Tim Panja Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan kajian itu berangkat dari temuan praktik kerja sama merek dalam industri AMDK.
Dalam praktik tersebut, sebuah perusahaan memproduksi AMDK yang kemudian dipasarkan menggunakan merek milik perusahaan lain.
“Ya, jadi ini menarik. Mereka punya tiga merek sendiri. Mereka juga melakukan kerja sama merek. Jadi mereka yang memproduksi, tetapi menggunakan label perusahaan lain dan ini harus ada aturannya,” jelas Evita saat mengunjungi PT Muawannah Al Masoem di Bandung, Kamis, 25 Juni 2026.
Evita menjelaskan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberi kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas produk yang beredar di masyarakat.
Hal itu terutama penting apabila ditemukan permasalahan pada produk AMDK yang dipasarkan.
Menurutnya, praktik maklon di industri AMDK saat ini memerlukan aturan yang lebih jelas.
Sebab, konsumen umumnya hanya mengenali merek yang tercantum pada kemasan tanpa mengetahui produsen sebenarnya.
“Kalau misalnya ada masalah pada produknya, ini salah siapa? Apakah perusahaan yang mendistribusikan dan menjual atau produsen,” katanya.
Selain kejelasan tanggung jawab, DPR menilai konsumen juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai asal produk yang dikonsumsi.
Informasi tersebut mencakup identitas produsen hingga sumber air yang digunakan dalam produk AMDK.
Evita mengatakan konsumen harus mendapatkan informasi yang utuh terhadap produk yang dibeli.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui pihak yang memproduksi dan bertanggung jawab atas produk tersebut.
“Hal ini harus memberikan transparansi kepada konsumen. Diproduksi oleh siapa, mata airnya dari mana, itu harus jelas, sehingga akan menjadi bagian daripada rekomendasi Panja mengenai aturan-aturan yang akan kita tegakkan ke depan,” ujarnya.
Selain aspek transparansi, Panja AMDK juga menginventarisasi berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam industri air minum dalam kemasan.
ANTARA









