KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Setelah sempat kabur ke Kalimantan Tengah dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AM (39), tersangka kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya berinisial N (63), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Timbul R.K. Siregar mengatakan AM diamankan di Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalimantan Selatan, dan Resmob Polda Kalimantan Tengah.

"Tadi malam, AM berhasil kami amankan di Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," ungkap Timbul dalam rilis kasus.

Sebelum ditangkap, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah, namun melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan.

"Ini berkat proses penyelidikan yang mendalam. AM berhasil kita kejar dan kami tangkap," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut motif peristiwa tersebut diduga karena tersangka menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban yang disebut sering memarahi kakaknya.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

"Saat kejadian itu emosi AM memuncak, sehingga akhirnya melakukan penusukan terhadap korban. Jadi tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini," tutur Timbul.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa , 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk yang menyebabkan meninggal dunia. Saat ini, AM beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR)