PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang warga Kota Palangka Raya, Pdt. Kris Jhon Naptali, menyampaikan surat terbuka kepada Walikota Palangka Raya terkait penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dinilai mengalami kenaikan sangat drastis dan tidak rasional.

Keluhan ini disampaikan untuk tanah miliknya yang berada di Jalan Alson 3 Gang Makmur Lanjutan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta dianggap mewakili warga lain di wilayah lingkar luar kota.

Menurut keterangannya, tanah seluas 2.400 meter persegi itu dibeli pada tahun 2019 dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan NJOP sebesar Rp36.000 per meter persegi. Nilai tersebut berlaku stabil hingga tahun 2022.

Namun, pada tahun 2023 terjadi perubahan yang signifikan, di mana NJOP melonjak menjadi Rp160.000 per meter persegi atau naik lebih dari 400 persen. Akibatnya, besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula Rp86.400 per tahun langsung melonjak menjadi Rpb384.000 per tahun.

"Saya kebingungan mengenai dasar perhitungan kenaikan tersebut," ungkap Pdt Kris Jhon, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebagai warga yang taat membayar pajak, ia tidak keberatan memenuhi kewajiban, namun menilai penetapan nilai tersebut tidak sesuai dengan kondisi pasar nyata.

Bahkan, ketika ia mencoba menjual tanah tersebut dengan harga Rp 50.000 per meter persegi, tidak ada pembeli yang berminat.

Keluhan semakin terasa ketika ia berusaha mengurus peningkatan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025.

Dari proses tersebut, ia dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp19,2 juta.

Nilai yang dianggap sangat besar itu membuatnya mengurungkan niat mengurus sertifikat tersebut karena merasa tidak mampu membayarnya.

Dalam surat terbukanya, ia membandingkan dengan daerah lain di mana kenaikan NJOP di atas 250 persen saja sudah menimbulkan perdebatan.

"Saya berharap pihak Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat memberikan penjelasan yang jelas dan melakukan peninjauan ulang agar penetapan NJOP lebih wajar, tidak memberatkan warga, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," pungkasnya. (PATHUR/H)