PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 beberapa hari lalu.

Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan juru bicara Fraksi NasDem Prasyuda Aprianto.

Adapun dua ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Fraksi Partai NasDem sepakat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Kobar untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna hari ini,” jelas Prasyuda Aprianto.

Prasyuda Aprianto menyebut keputusan tersebut diambil setelah Fraksi NasDem mencermati hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah dan menelaah hasil pembahasan secara rinci dan mendalam.

Prasyuda juga menyampaikan bahwa proses pembahasan ranperda merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kobar.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kobar, Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar. (WAHYU KRIDA/H)